Cari apa sih ?

Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Politik. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2014

PEMPROV DKI MENYEDIAKAN MESIN METER PARKIR DI KAWASAN SABANG

Fachry - BekasiJauh



Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisikan tentang pembatasan itu ternyata terkait dengan apa yang disebut manajemen kebutuhan lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Pengendara motor harus siap dengan kebijakan Pemprov DKI tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Merdeka Barat. Larangan yang akan diterapkan mulai minggu kedua bulan Desember mendatang ini dilakukan sebab di sepanjang jalan itu.
Guna mendukung kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI mempersiapkan 11 titik parkir (park and ride).Kesebelas lokasi park and ride itu, yakni Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memasang alat parkir meter di seluruh jalan Ibu Kota, salah satunya yang baru terpasang di Jalan Sabang. Namun penerapan sistem parkir yang baru itu memunculkan kekhawatiran pada orang-orang yang bekerja di kawasan tersebut.
Salah satunya Reza, warga Pasar Rumput itu belum bisa menggunakan mesin meter parkir sendiri. Namun, seorang petugas membantu dia menggunakannya.
"Saya sendiri terus terang baru tahu, oleh karna itu belum paham dalam menggunakannya”, sahut Reza.
Pengawas Parkir Meter Sabang, yang biasa disapa Bang Oji, menjelaskan cara menggunakan mesin meter parkir itu pengguna harus memencet tombol jenis kendaraan pada mesin, lalu mengisi nomor polisi kendaraan. Dan setelah itu pengguna harus memasukkan uang koin untuk ongkos parkir yang dikenakan biaya parkir Rp2.000 untuk sepeda motor setiap jam dan Rp.5000 untuk mobil setiap jamnya.

Bila uang yang dibayar pengguna lebih sedikit dibandingkan dengan ongkos yang harus dibayar sesuai lama parkir maka pengguna harus membayar kelebihan jam tersebut.

"Kontrolnya ada pada struk parkirnya. Pada saat pemilik kendaraan keluar dari ruang parkir dia harus menunjukkan struk kepada petugas parkir. Jadi akan ketahuan lama parkirnya kemudian dikonversi ke tarif berdasarkan jenis kendaraannya," tutupnya.

LARANGAN MOTOR MELINTASI KAWASAN M.H.THAMRIN DAN SEKITARNYA

Fachry - BekasiJauh





Jakarta - Pengendara sepeda motor harus siap dengan larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin (Bundaran HI) dan sekitarnya. Larangan tersebut akan mulai diterapkan minggu kedua bulan Desember. Tujuan utama pelarangan pemotor melintas di Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat adalah untuk keselamatan berlalu lintas
Menurut kepolisian setempat, Bapak Budi, di kedua ruas jalan tersebut hendak diberlakukan pengendara roda dua dan tiga tidak diperbolehkan lewat di sana. Saat penerapan sistem tersebut, polisi akan berjaga mulai dari pintu masuk di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Namun, selama masa percobaan, polisi tak akan menilang pengendara motor yang melintasi jalan itu. Namun, beberapa petugas akan berjaga menghalau pengendara agar tidak melintasi jkawasan tersebut.
“Awal tahun depan baru kami hendak menilang para pengendara yang masuk ke jalan itu,” ujar Bapak Budi Rabu (10/12)
Pihak kepolisian juga mengatakan saat ini sedang disiapkan rambu-rambu dan juga peraturan gubernur untuk mendukung aturan tersebut.

"Semua sedang kita siapkan," katanya.

Selain ruas Bundaran HI yang terletak di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, nantinya pemotor juga dilarang lewat ke jalan-jalan protokol lainnya seperti di Jl HR Rasuna Said, Jl Gatot Subroto, dan Jl Sudirman. Kebijakan ini akan berlaku setelah insfrastruktur dari Pemrov siap.

Senin, 08 Desember 2014

Pengendara Pertanyakan Larangan Motor di Bundaran HI

Fachry - BekasiJauh


Jakarta - DKI Jakarta akan melakukan uji coba aturan pelarangan sepeda motor untuk melewati kawasan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat yang akan diberlakukan pada 17 Desember 2014.
Beberapa pihak banyak yang tidak setuju mengenai aturan tersebut. Menurutnya, aturan itu akan menyusahkan masyarakat terutama pengguna sepeda motor, karena kawasan tersebut merupakan pusat aktivitas terbesar warga Jakarta dan sekitarnya.
“Mengapa hanya motor saja? Saya memang bukan pekerja di daerah ini, namun kalau sewaktu-waktu saya melintasi kawasan ini pasti harus berputar arah dan akan memakan waktu banyak,” ujar Hengky salah satu pengguna sepeda motor yang sedang melintas di kawasan tersebut, Jum’at (5/12).
Lantas, apa hubungannya masyarakat sekitar tentang kebijakan larangan tersebut dengan terambilnya hak mereka setelah membayar pajak? Hengky mengatakan sebagai pengendara sepeda motor yang telah membayar pajak ia merasa tidak mendapatkan haknya tersebut cuma karna tidak boleh melewati jalan-jalan tertentu.
Walau nantinya akan di sediakannya bus gratis dari Dinas Perhubungan DKI dikawasan tersebut, “Dengan adanya bus gratis nantinya, paling kalau sudah tersedia belum tentu juga efisien dan masih banyak yang akan menggunakan kendaraan sepeda motor,”  keluhnya l