Jakarta - Pengendara sepeda motor harus siap dengan larangan sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin (Bundaran HI) dan sekitarnya. Larangan tersebut akan mulai diterapkan minggu kedua bulan Desember. Tujuan utama pelarangan pemotor melintas di Bundaran HI hingga Jl Medan Merdeka Barat adalah untuk keselamatan berlalu lintas
Menurut kepolisian setempat, Bapak Budi, di kedua ruas jalan tersebut hendak diberlakukan pengendara roda dua dan tiga tidak diperbolehkan lewat di sana. Saat penerapan sistem tersebut, polisi akan berjaga mulai dari pintu masuk di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI.
Namun, selama masa percobaan, polisi tak akan menilang pengendara motor yang melintasi jalan itu. Namun, beberapa petugas akan berjaga menghalau pengendara agar tidak melintasi jkawasan tersebut.
“Awal tahun depan baru kami hendak menilang para pengendara yang masuk ke jalan itu,” ujar Bapak Budi Rabu (10/12)
Pihak kepolisian juga mengatakan saat ini sedang disiapkan rambu-rambu dan juga peraturan gubernur untuk mendukung aturan tersebut.
"Semua sedang kita siapkan," katanya.
Selain ruas Bundaran HI yang terletak di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, nantinya pemotor juga dilarang lewat ke jalan-jalan protokol lainnya seperti di Jl HR Rasuna Said, Jl Gatot Subroto, dan Jl Sudirman. Kebijakan ini akan berlaku setelah insfrastruktur dari Pemrov siap.
"Semua sedang kita siapkan," katanya.
Selain ruas Bundaran HI yang terletak di Jl MH Thamrin dan Jl Medan Merdeka Barat, nantinya pemotor juga dilarang lewat ke jalan-jalan protokol lainnya seperti di Jl HR Rasuna Said, Jl Gatot Subroto, dan Jl Sudirman. Kebijakan ini akan berlaku setelah insfrastruktur dari Pemrov siap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar