Cari apa sih ?

Senin, 15 Desember 2014

PEMPROV DKI MENYEDIAKAN MESIN METER PARKIR DI KAWASAN SABANG

Fachry - BekasiJauh



Jakarta - Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berisikan tentang pembatasan itu ternyata terkait dengan apa yang disebut manajemen kebutuhan lalu lintas yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.
Pengendara motor harus siap dengan kebijakan Pemprov DKI tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin (Bundaran HI) hingga Jalan Merdeka Barat. Larangan yang akan diterapkan mulai minggu kedua bulan Desember mendatang ini dilakukan sebab di sepanjang jalan itu.
Guna mendukung kebijakan itu, Dinas Perhubungan DKI mempersiapkan 11 titik parkir (park and ride).Kesebelas lokasi park and ride itu, yakni Gedung Jaya, Gedung Bank Dagang Negara (BDN), Jakarta Theatre, Sarinah, Gedung BII, Gedung Oil, Plaza Permata, Gedung Kosgoro, Hotel Nikko/Wisma Nusantara, Grand Indonesia, dan The City Tower.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memasang alat parkir meter di seluruh jalan Ibu Kota, salah satunya yang baru terpasang di Jalan Sabang. Namun penerapan sistem parkir yang baru itu memunculkan kekhawatiran pada orang-orang yang bekerja di kawasan tersebut.
Salah satunya Reza, warga Pasar Rumput itu belum bisa menggunakan mesin meter parkir sendiri. Namun, seorang petugas membantu dia menggunakannya.
"Saya sendiri terus terang baru tahu, oleh karna itu belum paham dalam menggunakannya”, sahut Reza.
Pengawas Parkir Meter Sabang, yang biasa disapa Bang Oji, menjelaskan cara menggunakan mesin meter parkir itu pengguna harus memencet tombol jenis kendaraan pada mesin, lalu mengisi nomor polisi kendaraan. Dan setelah itu pengguna harus memasukkan uang koin untuk ongkos parkir yang dikenakan biaya parkir Rp2.000 untuk sepeda motor setiap jam dan Rp.5000 untuk mobil setiap jamnya.

Bila uang yang dibayar pengguna lebih sedikit dibandingkan dengan ongkos yang harus dibayar sesuai lama parkir maka pengguna harus membayar kelebihan jam tersebut.

"Kontrolnya ada pada struk parkirnya. Pada saat pemilik kendaraan keluar dari ruang parkir dia harus menunjukkan struk kepada petugas parkir. Jadi akan ketahuan lama parkirnya kemudian dikonversi ke tarif berdasarkan jenis kendaraannya," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar