Ini disebabkan karena padatnya lalu lintas
di Jakarta, Kepolisian Jakarta Timur mulai mencoba menindak lanjuti bagi para
pelanggar hokum tersebut. Menurut Brigadir Ervin K “Saya pernah menilang
pengendara yang dikenakan Pasal 287 ayat 1 yang menerobos garis putih, apalagi,
diwaktu pagi dan sore hari dimana orang kantor beraktivitas. Sedangkan siang
hari pengendara transportasi cenderung lebih tertib” saat ditemui di pos
polisi, 3 Desember 2014.
Polisi akan menilang setiap kendaraan yang
melewati garis putih dan zebra cross. Karena kendaraan yang melanggar tersebut
akan menyulitkan bagi setiap penyebrang jalan di zebra cross.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar