Cari apa sih ?

Senin, 08 Desember 2014

MASIH BERLAKUKAH PASAL 287 AYAT 1 MENGENAI MENEROBOS GARIS PUTIH DAN ZEBRA CROSS

Pasal 281 ayat 1
Syahrul - BekasiJauh


Jakarta - Pasal 287 ayat 1 mengenai garis putih dan zebra cross masih dipertanyakan kekuatan  hukumnya, karena masih banyak kendaraan transportasi yang melanggar pasal tersebut.
Ini disebabkan karena padatnya lalu lintas di Jakarta, Kepolisian Jakarta Timur mulai mencoba menindak lanjuti bagi para pelanggar hokum tersebut. Menurut Brigadir Ervin K “Saya pernah menilang pengendara yang dikenakan Pasal 287 ayat 1 yang menerobos garis putih, apalagi, diwaktu pagi dan sore hari dimana orang kantor beraktivitas. Sedangkan siang hari pengendara transportasi cenderung lebih tertib” saat ditemui di pos polisi, 3 Desember 2014.


Polisi akan menilang setiap kendaraan yang melewati garis putih dan zebra cross. Karena kendaraan yang melanggar tersebut akan menyulitkan bagi setiap penyebrang jalan di zebra cross.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar