pengendara yang melanggar |
Syahrul - BekasiJauh
Jakarta
- Masih adakah cara lain selain menilang
agar para pengendara tidak melakukan pelanggaran. Menurut Brigadir Ervin K,
“Cara lain agar pengendara tidak melanggar adalah dengan mensosialisasikan
hukum, khususnya hukum yang berkaitan dengan lalu lintas”, 3 Desember 2014.
Saat
ditemui diPos Lalu Lintas Jakarta Timur, beliau juga menuturkan tiga fungsi
yang dimiliki Polisi, diantaranya adalah:
1.
Lancar (Khusus Roda Dua dan Roda Empat/Mobil Patwal)
2.
Gatur (Khusus setiap hari menunggu pos-pos staf Kepolisian Lalu Lintas)
3. Dikyasa (bagian penyuluhan dan pendekatan ke
masyarakat)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar